Pijat Plus-plus Kalibata City Dibongkar, Ini yang Ditawarkan ke Pelanggan

oleh
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap 2 tersangka H alias A (31) dan M alias R (35) terkait kasus postitusi online berkedok pijat tradisional di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap 2 tersangka H alias A (31) dan M alias R (35) terkait kasus postitusi online berkedok pijat tradisional di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari menjelaskan peran kedua tersangka mucikari, H sebagai ‘papi’ dan M sebagai ‘mami’. Keduanya menjalankan modus prostitusi melalui aplikasi wechat untuk mendapatkan pelanggan. Selanjutnya pelanggan diberi nomor whatsapp.

“Modus mereka pijat tradisional, tapi papi dan mami juga menyediakan kondom dengan terapis 10 orang,” ucap Ade di Polda Metro Jaya, Minggu (6/5/2018).

Jam operasional pijat tradisional dibuat dalam dua shift, pagi pukul 09.00 WIB sampai dinihari pukul 03.00 WIB.

“Tarif pijat tradisional Rp 500.000, dengan rincian terapis memperoleh Rp 300.000 dan mucikari Rp 200.000,” katanya.

Mereka sudah beroperasi lebih kurang 1 tahun dengan memiliki 10 terapis usia dibawah 27 tahun.

“Selama 1 tahun, omset mereka mencapai ratusan juta,” jelas Ade

Tersangka dikenakan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan. (YT)

KORANJURI.com di Google News