PHDI Bali Layangkan Somasi ke ‘Club Terbesar’ Soal Simbol Dewa Siwa

oleh
Surat somasi terbuka yang dilayangkan tim hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali - foto: Kolase/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tim Hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Wayan Sukayasa mengatakan telah melayangkan somasi terbuka terhadap kelab malam yang menampilkan Dewa Siwa sebagai simbol agama Hindu.

Dalam kasus dugaan penistaan agama itu, PHDI Bali menyiapkan 10 tim kuasa hukum. Sukayasa mengatakan, somasi dilayangkan pada Minggu (2/2/2025).

“Bahwa ada temuan di medsos seperti yang viral, banyak masyarakat mengecam dan protes terkait penggunaan simbol agama, Dewa Siwa yang ditampilkan dalam layar LED kelab malam,” kata Sukayasa di Denpasar, Selasa, 4 Februari 2025.

BERITA TERKAIT
Club Malam di Bali Bawa Simbol Agama, Netizen Mengecam, Anggota DPRD Badung Minta Diusut

Somasi itu dilakukan dengan alasan, pihaknya belum menemukan saksi saat peristiwa dugaan pelecehan simbol agama Hindu itu terjadi. Surat somasi itu, kata Sukayasa.

“Harapannya ada yang memberikan penjelasan. Intinya kelab malam itu bisa kita duga melakukan penistaan agama,” kata Sukayasa.

Ada empat poin somasi yang dilayangkan oleh tim hukum PHDI Bali yakni, menyayangkan dan mengecam tindakan dan perbuatan siapapun yang bertanggung jawab di ‘Club Terbesar’, yang menggunakan simbol Dewa Siwa sebagai latar belakang dalam layar di tempat hiburan.

“Karena bagi umat Hindu, tindakan tersebut
merupakan pelecehan, penistaan dan penodaan terhadap keyakinan. Dewa Siwa bagi umat Hindu adalah manifestasi Tuhan sebagai pamralina yang sangat disucikan,” kata Wayan Sukayasa.

Mendesak siapapun yang berada dibalik dugaan penistaan agama Hindu itu
bertanggungjawab secara hukum dan sosial budaya.

Kepada aparat penegak hukum dari Kepolisian agar memberikan atensi serius secara hukum dengan melakukan penyelidikan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

“Untuk yang bertanggungjawab agar paling lambat dalam waktu 7×24 jam menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan,” jelas Wayan Sukayasa. (Way)

KORANJURI.com di Google News