KORANJURI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo berhasil mengamankan dua pemakai obat terlarang jenis Alprazolam, Didik Yulianto (25) dan Sugeng Riyadi (25), keduanya warga Ngemplak, Kecamatan Gebang. Mereka ditangkap polisi pada Minggu (15/10).
Dijelaskan oleh Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya, kedua tersangka diamankan polisi karena tengah pesta obat terlarang. Semua itu, berkat laporan masyarakat.
“Informasi menyebutkan kalau ada pesta obat psikotropika di rumah tersangka Didik di Ngemplak, pada Minggu (15/10),” jelas Teguh, Senin (30/10).
Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, yang dilanjutkan dengan penangkapan. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain, 4 strip obat Alprazolam 0,5, satu tas samping warna hitam, celana pendek, dan hem warna krem.
Kedua tersangka, jelas Teguh, dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan psikotropika golongan IV jenis Alprazolam 0,5.
“Mereka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) huruf C, dan pasal 60 UU RI no.5 tahun 1997, tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Teguh. (Jon)