KORANJURI.COM – Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Penyesuaian iuran sesuai Perpres Jaminan Kesehatan itu mulai berlaku 1 Juli hingga Desember 2020. Besaran iuran masing-masing, kelas 1 Rp 150.000, kelas 2 Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 42.000.
Ketentuan khusus untuk kelas 3 selama periode Juli-Desember 2020, mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500. Sehingga iuran yang harus dibayar peserta kelas 3 besarannya tetap sama Rp 25.500.
Kemudian, mulai 1 Januari 2021 dan seterusnya, iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3, ada pengurangan subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000. Sehingga tarif iuran peserta kelas 3 menjadi Rp 35.000.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT dan NTB Beno Herman menekankan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
“Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan luran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) besaran iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019,” kata Beno di Gianyar, Kamis 30 Juli 2020.
Sedangkan, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Penerima Upah (PPU), kata Beno, masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.
Disitu diatur, untuk segmen PBI JK, iurannya sebesar Rp 42.000 per orang perbulan, dan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan, peserta PBPU Pemda iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas 3 peserta PBPU.
Sedangkan untuk segmen PPU skema ketentuannya adalah, pekerja membayar 1 persen dan dari upah dan 4 persen ditanggung pemberi kerja atau perusahaan.
Yang perlu digarisbawahi, kata Beno, skema itu berlaku pada upah tertinggi sebesar Rp 12 juta dan paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). (Way)