Persidangan Kasus Perusakan Pura di Gianyar Dikawal Warga

oleh
Sejumlah krama pengempon mengawal proses sidang online di Kejaksaan Negeri Gianyar, Selasa (16/6/2020) terkait kasus perusakan paving jaba Pura Dadia Budha Kliwon, Banjar Perangsada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh - foto: Catur/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Sejumlah krama pengempon Pura Dadia Budha Kliwon di Banjar Perangsada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Selasa (16/6/2020).

Kedatangan mereka untuk mengawal jalannya persidangan online kasus perusakan paving jaba pura dengan nomor perkara 72/Pid.B/2020/PNGin.

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Julius Anthony SH dengan tiga terdakwa, masing-masing I Nyoman Encol, I Made Tama dan I Nyoman Gunawan.

Kelian Pura Budha Kliwon, I Nyoman Selamet Ambara Putra ditemui sebelum sidang online merasa terpanggil untuk mengawal kasus ini. Mengingat jadwal sidang perdana yang agendanya Senin (8/6/2020) lalu ditunda.

“Kami datang untuk mengawal persidangan kasus ini. Mohon pemargi sane becik,” jelasnya didampingi perwakilan dari 44 KK pengempon pura, Selasa, 16 Juni 2020.

Dijelaskan, kasus perusakan paving jaba sisi pura ini terjadi pada 13 Juli 2019 tahun lalu. Saat itu, tiga terdakwa mengklaim lahan jaba pura sebagai miliknya. Namun ketika dimintai bukti kepemilikan, para terdakwa tidak bisa menunjukkan.

Kemudian para terdakwa meminta tempo selama 7 hari untuk menunjukkan bukti. Hanya saja, sebelum 7 hari terjadi perbuatan melanggar hukum yakni, merusak paving dan memasang 4 tiang beton.

“Berdasarkan itu saya bersama warga yang lain sepakat melapor ke Polsek Gianyar. Kini sudah berproses sekitar 1 tahun,” terangnya.

Pihaknya berharap, tiga terdakwa mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Harapan dadia, mereka diputus sesuai dengan perbuatannya dan mengembalikan jaba pura seperti sediakala,” ujarnya.

Akibat yang timbul dari perbuatan para terdakwa yakni, paving beton rusak dan tidak dapat dipakai lagi dengan kerugian materiil Rp 500 ribu serta kerugian moril yakni, aktifitas upacara agama menjadi terganggu. (ning)

KORANJURI.com di Google News