Persemki Sosialisasikan USK di SMK Kesehatan Purworejo

oleh
Ketua DPD Persemki Jateng, Hendratno Widi Atmanto, didampingi Nuryadin, Korwil Persemki Kedu, dalam Rakor USK Persemki Wilayah Kedu, di SMK Kesehatan Purworejo, Kamis (1/11) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Persemki (Persatuan SMK Kesehatan Indonesia) sosialisasikan USK (Ujian Sertifikasi Kompetensi), dalam Rapat Koordinasi USK Persemki wilayah Kedu, Kamis (1/11), di kampus 2 SMK Kesehatan Purworejo.

Rakor ini sendiri dihadiri anggota Persemki wilayah Kedu, yakni, SMK Kesehatan Purworejo, SMK Mahardika (Purworejo), SMK Assidiqiyah (Purworejo), SMK Citra Medika (Kota Magelang), SMK 17 Temanggung, dan SMK 17 Parakan.

Dibuka oleh Korwil Persemki Kedu, Nuryadin, SSos, MPd, Rakor menghadirkan Hendratno Widi Atmanto, SE, MM, selaku Ketua Persemki DPD Jateng sebagai pembicara.

“Bagi SMK Kesehatan, khususnya anggota Persemki, USK ini wajib. Hal itu sudah diatur dalam Permenkes no 80, dan Inpres no 9 tahun 2017, yang mengatur tentang regulasi keberadaan SMK Kesehatan dan lulusan SMK Kesehatan,” jelas Hendratno.

Dengan mengikuti USK, ujar Hendratno, siswa akan mendapatkan sebuah sertifikat uji kompetensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Nasional) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Asnakes. Sertifikat ini, berlambang burung Garuda, dengan dua bahasa, Inggris dan Indonesia.

Jika sudah memiliki sertifikat uji kompetensi ini, menurut Hendratno, lulusan SMK kesehatan akan lebih mudah mencari kerja di dunia kerja dunia industri (DUDI) yang ada hubungannya dengan kesehatan, baik itu di dalam negeri maupun luar negeri, khususnya kawasan ASEAN. Itu dikarenakan, kompetensi (keahlian) mereka di bidangnya sudah diakui.

“Di SMK kesehatan, baru tiga kejuruan yang masuk skema kompetensi, yakni keperawatan, farmasi dan teknik laboratorium medik. Dua kejuruan lain, keperawatan gigi dan farmasi industri, belum masuk,” ungkap Hendratno.

Kini, kata Hendratno, adanya sertifikat uji kompetensi ini, sudah bisa diterima DUDI sebagai salah satu syarat dalam mencari pekerjaan, dan tidak lagi mensyaratkan STRTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan) sebagai syarat wajib dalam mencari pekerjaan di bidang kesehatan.

“Hingga saat ini, lulusan SMK kesehatan anggota Persemki di Jateng sudah mencapai 16 ribu orang yang sudah menjalani uji kompetensi. Setelah lulus, mereka akan mendapatkan tiga ijasah, dari negara, ijasah kelulusan, dan sertifikat uji kompetensi ini,” jelas Hendratno, yang didampingi Nuryadin.

Nuryadin, yang juga Kepala SMK Kesehatan Purworejo ini menambahkan, dalam sosialisasi tersebut, juga disampaikan tentang kegiatan-kegiatan dalam rangka HUT Persemki yang ketiga, yang akan dipusatkan di Surabaya, pada tanggal 12-15 November mendatang. Kegiatan itu, antara lain, pameran, lomba-lomba, kesenian, dan LKS.

Terkait sosialisasi USK, menurut Nuryadin, dilakukan untuk menyamakan persepsi, dan sebagai langkah untuk mempersiapkan diri bagi sekolah anggota Persemki, sebelum mereka melaksanakan USK. Karena, untuk bisa melaksanakan USK, sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

“Kesiapan sarana, fisik, materi dan peralatan harus lengkap dan memenuhi standar,” jelas Nuryadin.

Akan ada pengecekan, kata Nuryadin, dari Persemki, pengawas SMK, dan terakhir dari BNSP, yang dilakukan secara bertahap, sebelum sekolah diputuskan memenuhi syarat untuk melaksanakan USK ini.

“Bagi yang belum siap, bisa bergabung dengan sekolah yang telah memenuhi syarat,” pungkas Nuryadin. (Jon)

KORANJURI.com di Google News