KORANJURI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil menangkap AR (27), seorang pengedar sabu warga Desa Demangsari, Kecamatan Ayah, Kebumen. AR ditangkap pada Rabu (4/4/2018), di pinggir lapangan Manunggal, Gombong.
Dari tangan AR, polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 0.30 gram miliknya yang disimpan di wadah rokok kretek.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Dia juga telah mengakui, barang bukti sabu, adalah miliknya,” kata AKP Masngudin, Senin, 9 April 2018.
Menurut Masngudin, tertangkapnya AR, berkat adanya laporan masyarakat, tentang beredarnya sabu di wilayah Gombong. Dari sinilah, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya muncul nama AR.
“Barang bukti yang berhasil kita sita, sabu seberat 0, 30 gram, handphone merk Samsung, serta 1 unit sepeda motor matic yang diduga milik tersangka,” ujar Masngudin, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kebumen, AKP Hari Harjanto.
Dari hasil pemeriksaan, AR ternyata residivis kasus curas dan pernah masuk bui pada tahun 2015. Tersangka mengaku, terpaksa menjual sabu karena himpitan ekonomi.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI NO. 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan lima sampai sepuluh tahun penjara, serta denda 1 Miliar sampai 10 Miliar Rupiah,” jelas Masngudin. (Jon)