Perlawanan Sengit Jambret, Berhasil Rebut Motor Polisi, Justru Tewas Kecelakaan

oleh
Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, menunjukkan barang bukti sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menjambret korban - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Syarifudin (22), jambret spesialis HP warga Winong Lor, Gebang, Purworejo, lumpuh di tangan petugas. Paha kanannya terkena oleh tembakan polisi yang mengejarnya, Minggu (10/3/2019) pagi

Polisi terpaksa menembak pelaku curas ini, setelah dirinya menjambret HP milik Bayu Widiyanti (51), warga Kosambi, Jawa Barat, di jalan Tanjung Anom, Kutoarjo, Minggu (10/3) pagi, sekitar jam 7.30 WIB, dengan menaiki sepeda motor Honda Beat warna biru hitam.

“Korban mencoba mengejar, namun tak terkejar. Saat itulah, ada anggota kami di tempat tersebut, dan langsung melakukan pengejaran,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, Senin (11/3/2019).

Setelah dalam posisi terkejar, ujar Indra, pelaku diberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tetap melarikan diri. Dan setelah sampai di depan Toko Laris, Bayan, dilakukan penembakan ke arah tersangka, dan mengenai paha sebelah kanan.

Tersangka kemudian terjatuh dari sepeda motor. Saat akan dilakukan penangkapan, ternyata tersangka masih bisa berdiri dan berusaha melakukan pemukulan dan berusaha merebut pistol milik polisi tersebut.

Tanpa diduga, tersangka langsung merebut sepeda motor milik anggota polisi yang kunci kontaknya masih menggantung dan melarikan diri.

Namun setelah berjalan sekitar 1 kilometer, di depan kantor kecamatan Bayan, tersangka mengalami kecelakaan tunggal terjatuh dari sepeda motor.

Selanjutnya dibawa ke RS Palang Biru Kutoarjo, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis, tersangka dinyatakan meninggal dunia.

“Tersangka tewas karena kehabisan darah,” ungkap Kapolres Purworejo.

Dari tangan tersangka, terang Kapolres, disita beberapa barang bukti, antara lain, satu sepeda motor Honda Beat biru hitam nopol AA 3958 UC, satu motor Mio merah nopol AA 5741 SV, satu HP Samsung J2 Primer hitam, satu tas motif loreng yang didalamnya berisi 15 buah hp dari berbagai merk, 2 buah tang, 7 obeng, 2 flashdisk, identitas tersangka dan orang lain, buku tabungan, lakban hitam, sebo hitam, serta rompi bertuliskan Polisi.

Dijelaskan Kapolres, tersangka sudah lama menjadi TO petugas. Tersangka diduga kuat sebagai pelaku 4 perkara pencurian lainnya, dengan kerugian belasan hp, uang tunai, serta rokok.

“Seandainya tersangka masih hidup, dirinya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolres, yang didampingi Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan dan Kasubbag Humas, Iptu Siti Komariah. (Jon)

KORANJURI.com di Google News