KORANJURI.COM – Selain mengenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk perorangan, Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 juga memberikan sanksi yang sama untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, yang tidak menyediakan sarana pencegahan covid-19.
Untuk pelaku usaha yang tidak tertib menyediakan sarana protokol kesehatan dikenakan denda Rp 1 juta. Selain itu, sanksi lainnya yakni, dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha yang tidak taat protokol kesehatan.
Gubernur Bali menyatakan, tambahan sanksi lain berupa rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
“Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Wayan Koster di Jayasabha, Rabu, 26 Agustus 2020.
Gubernur mengatakan, Pergub tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru itu, untuk pencegahan kasus baru covid-19 di Bali.
Selain itu, juga untuk meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19.
“Pergub ini juga sebagai upaya menciptakan pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi covid-19,” jelasnya.
Selain mengenakan sanksi administrasi, Pergub 46/2020 juga memberikan pengecualian kepada orang saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker. Namun, tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter.
Jarak interaksi fisik juga diatur 1 meter. Namun untuk sektor pendidikan ada pengecualian minimal 1,5 meter.
“Tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti demam, batuk, pilek, atau nyeri tenggorokan,” kata Gubernur. (Way)