Perempuan 51 Tahun Nekad Edarkan Upal

oleh
SR, tersangka pengedar uang palsu asal Jakarta Timur, kini ditahan di Mapolres Kebumen dengan sejumlah barang bukti - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Nasib apes dialami SR (51), ibu dua anak, warga Jakarta Timur. Dia ditangkap polisi saat bertransaksi uang palsu di depan Alfamart Masjid Agung Kebumen, Minggu (12/8) malam.

Saat ini, SR masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kebumen.

Di depan petugas, SR mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang asal Semarang yang ditemuinya di terminal bus Temanggung beberapa waktu lalu, yang kini masih menjadi buron petugas.

“Tersangka mendapatkan uang palsu pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar, dengan cara membeli kepada seseorang berinisial ‘E’ asal Semarang. Setelah membeli dengan harga Rp 3 juta, tersangka akan menjualnya dengan harga Rp 5 juta,” ungkap Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan dan Kanit Tipiter Ipda Ghulam Yanuar L, Selasa (14/8).

Untuk mengelabui petugas, kata Arief Bahtiar, tersangka memasukkan 100 lembar uang palsu tersebut ke dalam boneka. Berdasar pengakuannya, ia terpaksa melakukan hal itu karena himpitan ekonomi.

Untuk memeriksa uang kertas yang diduga palsu tersebut, petugas juga bekerjasama dengan pihak bank. Hasilnya, uang dinyatakan palsu karena memiliki beberapa perbedaan fisik yang mencolok jika dibandingkan dengan uang asli.

“Tersangka dijerat dengan pasal 36 jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terang Arief Bahtiar. (Jon)

KORANJURI.com di Google News