Peredaran Sabu Jaringan Sumatra-Jawa Diungkap Mabes Polri

oleh
Peredaran ribuan gram sabu-sabu lintas Sumatera-Pulau Jawa digagalkan Bareskrim Mabes Polri - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Peredaran ribuan gram sabu-sabu lintas Sumatera-Pulau Jawa digagalkan Bareskrim Mabes Polri. Dari satu tersangka bernama Imanuel (42), diamankan 4 klip plastik bening berisi sabu-sabu seberat 4.000 gram.

6 bungkus plastik bening berisi 6 ratus gram sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital dan sejumlah telepon seluler.

Total polisi mengamankan 4.600 gram sabu-sabu yang akan diedarkan di pasar gelap.

“Tersangka sudah diketahui identitasnya dan ditangkap di tempat tinggalnya Banten,” jelas
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Gembong Yuda.

Sebelumnya, polisi mengantongi identitas pelaku dan tinggal di Cluster Faraday 3 Nomer 50, Serpong, Tangerang, Banten. Petugas mengintai yang akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pria tamatan SMP itu di kediamannya.

Seluruh barang bukti ditemukan di rumah pelaku dalam penggeledahan yang dilakukan polisi.

“Pelaku dijerat pasal 114 primer dan pasal 112 subsider, ancaman maksimal pasal primer hukuman mati sedangkan subsider maksimal seumur hidup,” jelas Gembong. (Bob)

KORANJURI.com di Google News