KORANJURI.COM – Target pendapat dari Perda Bali tentang Pungutan Wisatawan Asing (PWA) akan ditingkatkan di tahun 2025. Sejak berlaku pada pertengahan Februari 2024 pendapatan maksimal dari pungutan levy itu baru mencapai 40 persen.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, pemerintah akan melihat penerimaan levy sampai akhir tahun 2024.
“Besaran peningkatannya mempertimbangkan realisasi penerimaan sampai akhir tahun 2024, juga melihat kendala-kendala yang masih dihadapi yang memerlukan perubahan Perda tentang PWA,” kata Dewa Indra di Denpasar, Selasa, 29 Oktober 2024.
Tahun 2024, Pemprov Bali mentargetkan penerimaan pungutan wisatawan asing sebesar Rp250 miliar. Kebijakan wisatawan asing ditarik retribusi sebesar Rp150 ribu per orang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023.
“Kita tunggu dulu sampai akhir tahun ini kira-kira berapa realisasinya (penerimaan PWA),” kata Dewa Indra.
Kata Sekda, Pemrov Bali tidak muluk-muluk dalam meningkatkan penerimaan PWA tahun depan. Hal itu didasarkan pada aturan retribusi itu masih perlu sosialisasi lebih luas terutama untuk wisatawan asing yang masuk ke Bali.
“Karena itu kita realistis, kan namanya baru belum kita ketahui apa hambatannya, ternyata bener setelah kita laksanakan ternyata ada hambatan-hambatan,” kata Dewa Indra.
Dikatakan, hambatan yang dimaksud dapat diselesaikan langsung di lapangan. Namun, ada juga yang memerlukan perubahan regulasi.
“Itu sudah kita pikirkan maka kita tidak terlalu memaksa, kalau kendala teratasi bisa tercapai sesuai target,” ujarnya. (Way)