Perda No. 3/2020: Pondasi Menata Bali Era Baru

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra memberikan keterangan resmi terkait Perda No.3 Tahun 2020 di Jayasabha, Denpasar, Jumat, 29 Mei 2020 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pemprov Bali mengeluarkan Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Bali. Perda tersebut sekaligus menjadi pondasi dalam menata Bali di era baru.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, penataan ruang di Bali harus mendukung Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Ditambahkan, Perda tersebut untuk mengendalikan pembangunan agar tidak melanggar, mematikan dan merugikan kearifan lokal masyarakat Bali.

Membangun hotel di pantai atau pesisir seolah-olah menguasai pantai di depannya. Kedepan, hal-hal begitu tidak boleh terjadi lagi,” jelas Gubernur dalam keterangannya di Jayasabha, Jumat, 29 Mei 2020.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Bali telah memiliki pedoman penataan ruang secara umum. Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali
menyesuaikan Perda RTRW di Kabupaten/Kota masing-masing.

Wilayah di Bali yang akan dikembangkan sebagai kawasan industri juga diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2020 ini. Gubernur menyebut, hal spesifik seperti kawasan industri akan terpusat di wilayah Jembrana.

Salah satunya yakni, industri yang mendukung implementasi energi bersih, yang termasuk di dalamnya motor listrik berbasis baterai. Perakitannya akan dibangun di Jembrana.

“Sehingga motor listrik tidak hanya digunakan secara lokal di Bali, tapi juga kita bisa salurkan ke daerah lain. Industrinya sangat berkepentingan membangun di Bali karena Bali satu-satunya provinsi yang punya Pergub tentang penggunaan kendaraan listrik,” jelas Gubernur.

“Hal ini berarti akan menciptakan lapangan kerja baru hingga turut meningkatkan pendapatan daerah,” tambahnya demikian.

Saat ini, dikatakan Wayan Koster, regulasi yang ada telah resmi diundangkan dalam peraturan daerah. Pihaknya akan melakukan pengawasan secara langsung melalui aparat yang ada. Hal itu, untuk menekan potensi pelanggaran.

“Tidak akan ada toleransi pada pelanggaran-pelanggaran aturan yang telah kita keluarkan ini. Agar jangan sampai, Bali ini makin rusak ke depannya, saya sangat komit untuk itu,” jelas Koster. (Way)

KORANJURI.com di Google News