KORANJURI.COM – Dua bakal pasangan calon dipastikan akan bertarung dalam perebutan kursi gubernur dan wakil gubernur Bali di Pilkada Serentak 2024.
Hingga akhir pendaftaran pada Kamis (29/8/2024), KPU menerima dua pendaftaran bapaslon yang diusung PDIP I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri), serta paket yang diusung KIM Plus I Made Muliawan Arya dan I Putu Agus Surayadyana (Mulia-PAS).
“Persyaratan yang jelas adalah persyaratan pencalonan wajib benar dan sah. Syarat pendaftaran itu pencalonan dan syarat calon, itu yang kita periksa,” kata Lidartawan usai menerima berkas pendaftaran bapaslon masing-masing kandidat di Kantor KPU Bali, Kamis (29/8/2024).
Namun menurutnya, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 harus mencapai 215.045 suara sah.
“Yang terpenting adalah dukungan dari partai-partai itu, benar atau engga, (sesuai) jumlah minimal yang dipersyaratkan. Sekarang bukan kursi lagi hitungannya, tapi berapa suara sah dukungan minimal untuk Provinsi Bali,” ujarnya.
Paket Koster-Giri menyerahkan dukungan sebanyak 1.548.386 atau 720% suara sah dari jumlah minimal yang dipersyaratkan dalam Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 93 Tahun 2024.
Calon petahana dari PDIP itu mendapatkan suntikan dukungan dari 8 partai pengusung yakni, Partai PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai PERINDO dan Partai Ummat.
Sedangkan, paket Mulia-PAS mengantongi suara sah dari gabungan partai politik sebanyak 969.601 atau 451% dari jumlah suara minimal.
“Berkas persyaratan kedua bakal pasangan calon statusnya diterima,” kata Lidartawan. (Way)