Perampok Swalayan Bersenjata Clurit Digulung Jatanras Polda Metro Jaya



KORANJURI.COM – Subdit 4 Jatantras Polda Metro Jaya menangkap para perampok toko swalayan Alfamart di kawasan Sukadamai, Sarua Indah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Perampokan terjadi pada Minggu malam, (17/1/2021) sekitar pukul 22.15 saat dua karyawan Alfamart masih mengepel lantai toko swalayan.
MFA langsung masuk melalui pintu rolling door yang masih sedikit terbuka dengan menodongkan senjata tajam berupa celurit ke arah satu karyawan. RJ yang menemani MFA ikut menodongkan celurit ke arah satu karyawan lainnya.
“Selanjutnya, WAM mengancam dengan pisau sambil meminta ditunjukkan lokasi penyimpanan uang Brangkas Di mana brangkas?” ujarnya.
Kemudian, RJ dan WAM menggiring kedua karyawan Alfamart menuju lokasi brankas di lantai atas. Sedangkan MFA dan AG yang berbekal pistol korek api mainan berjaga-jaga di lantai bawah.
“Alfamart kebobolan uang tunai Rp 36,7 juta lebih berikut satu telepon Android Samsung milik karyawan ikut di ambil oleh Keempat pelaku perampokan langsung kabur menggunakan dua sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Selasa (26/1/2021).
Menurut Kombes Yusri, polisi yang menerima laporan perampokan langsung bertindak dengan menganalisis rekaman kamera circuit cable TV (CCTV). Setelah mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap empat pelaku perampokan Alfamart.
Yusri menambahkan, yang pertama ditangkap adalah MNU pada Senin, (18/1/2021). Ia kedapatan menenteng ponsel Samsung hasil curian empat kawanan tadi di kawasan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat..
Akhirnya, polisi berhasil membekuk keempat perampok di kawasan Parung, Kabupaten Bogor.
“Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka RJ yang menjadi kapten, kepala kawanan rampok ini, dengan tembakan di kaki karena melawan ketika hendak ditangkap,” ucap Yusri
Selain itu, kelima tersangka yang berusia 18-26 tahun itu sudah beberapa kali beraksi di wilayah kerja Polres Kabupaten Bogor dan Polda Metro Jaya.
Para tersangka terjerat Pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena berbuat . (Bob)