Penyetor dan Penampung Uang Judol Ditangkap di Luar Negeri

oleh
Polres Jakarta Barat menggerebek markas judi online di sebuah rumah di perumahan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 8 November 2024 pagi lalu - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Dua pelaku judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi ditangkap di luar negeri. Kedua pelaku berinisial MN dan DM akan diterbangkan ke Indonesia.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra Indradi mengatakan, kedua pelaku berperan membuka akses judol di negara Kamboja.

“Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” kata Wira Satya, Minggu (10/11/2024).

Saat ini, polisi telah menangkap 15 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari para tersangka, termasuk tiga tersangka utama yakni, AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.

Para tersangka diduga telah mendapatkan setoran uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan agar tetap bisa diakses.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus ini. (Lib)

KORANJURI.com di Google News