Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 37 Milyar Gagal di Perairan Batam

oleh
Koarmada I menggagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Perairan Batam - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Upaya penyelundupan baby lobster berhasil digagalkan tim gabungan Koarmada I di perairan Batam, Selasa, 12 Maret 2019. Nilai penyelundupan ditaksir mencapai Rp 37 milyar.

Pangkoarmada I Laksda TNI Yudo Margono menjelaskan, bibit lobster tersebut berjumlah 44 dus. Setiap kardus berisi 30 plastik dengan jumlah baby lobster 200 ekor per plastik. Total jumlahnya ada 240.000 ekor.

“Perkiraan harga jual di luar negeri senilai kurang lebih Rp 37 mereka,” jelas Yudo Margono, Rabu, 13 Maret 2019.

Penangkapan berawal dari informasi intelijen akan ada speedboat tanpa nama keluar dari wilayah Batam menuju Singapura. Petugas kemudian melakukan penyanggongan.

Saat pengintaian, terlihat 2 speedboat melakukan dengan kecepatan tinggi. Tembakan peringatan pun dilepaskan untuk menghentikan laju kapal tersebut.

“Speedboat tersebut membawa muatan coolbox styrefoam warna putih yang diduga berisi baby lebih,” jelas Yudo Margono.

Penangkapan speed boat yang membawa Baby Lobster tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam penegakkan kedaulatan dan hukum di laut. (*)

KORANJURI.com di Google News