KORANJURI.COM – Lanal Dumai menangkap 2 orang pelaku penyelundupan narkoba dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 1 kg dan 11 paket Ekstasi berisi 10.000 butir.
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Wahyu Dili menggelar konfrensi pers di Mako Lanal Dumai, Rabu (24/7/2019).
Dijelaskan, kronologi pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima oleh Posal Bengkalis Lanal Dumai dari masyarakat pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019.
“Informasi menyebutjan akan ada penyelundupan narkoba ke Desa Selat, Baru Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis,” jelas Wahyu Dili, Rabu, 24 Juli 2019.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menerjunkan Tim F1QR guna melaksanakan puldata di daerah tersebut. Pada Senin, 22 Juli 2019, pukul 19.00 WIB tim melaksanakan briefing untuk melaksanakan pembagian tugas, tim Darat dan tim Laut untuk melaksanakan penyekatan dengan menggunakan Sea Rider II. Tim Darat bergerak menuju sasaran di sekitar Desa Selat baru.
Pada pukul 23.15 WIB tim Laut (sea rider) mendeteksi sebuah speed boat yang melaju dari arah Malaysia menuju perairan Bantan. Selanjutnya tim laut melaksanakan pengejaran terhadap speed boat tersebut dalam waktu 15 menit. Namun pada saat pengejaran, mesin Sea Rider milik tim F1QR Lanal Dumai mengalami trouble engine mesin kanan mati, sehingga tim laut kehilangan jejak.
“Tim Darat melihat ada speed boat yang baru saja menurunkan 2 orang yang diduga pembawa narkoba dan speed boat tersebut langsung pergi menuju kuala Jangkang,” jelas Wahyu Dili.
“Terduga 2 orang membawa bungkusan berlari menuju semak-semak dan rawa-rawa. Tim F1QR melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan terhadap terduga, namun tidak dihiraukan,” tambahnya.
Penyisiran kemudian dilakukan di sekitar area perkebunan yang berdekatan dengan perumahan penduduk.
“Disitu, tim berhasil menangkap 2 orang tersangka beserta bungkusan yang dibawa, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan isi bungkusan itu berisi Narkoba jenis Sabu-sabu dan ekstasi beserta 1 buah Bong,” ujarnya.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial BI (31), warga desa Penampar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dan SY (29) warga Selat Baru, Kabupaten Bengkalis.
Wahyu Dili menambahkan, pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari 5 orang. Namun, tekong speed boat pembawa narkoba berhasil kabur. (Bob)