KORANJURI.COM – Jumlah kedatangan maupun keberangkatan di Bandara Ngurah Rai, langsung terlihat menurun di hari pertama pemberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021.
Pihak PT Angkasa Pura I Persero Bandara Ngurah Bali mencatat rencana penerbangan 30 Juni 2021, jumlah kedatangan sebanyak 53 flight dengan jumlah penumpang 3.993 orang. Namun, terealisasi 2.776 orang penumpang dengan 56 penerbangan.
Sedangkan, flight planning keberangkatan sebanyak 53 penerbangan dengan 5.176 penumpang. Realisasinya, 56 penerbangan dengan penumpang 5.156 orang.
“Kalau sesuai planning yang disampaikan, tidak terjadi penurunan yang signifikan,” kata Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira, Rabu, 30 Juni 2021.
Disebutkan, dalam SE Gubernur No 08/2021 salah satunya mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jalur udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, kata Taufan, di Bandara Ngurah Rai Bali tidak menyediakan layanan swab PCR. Namun, pihaknya selalu melakukan evaluasi perkembangan covid-19.
“Saat ini kami sedang berupaya menyediakan pelayanan PCR bagi penumpang yang berasal dari daerah yang belum mempunyai fasilitas PCR,” ujarnya.
Sementara, SE Gubernur No 08/2021 dikeluarkan dalam menyikapi pandemi covid-19 bersifat dinamis. Aturan akan berubah menyesuaikan dengan situasi yang berkembang di lapangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebut, Bali memilih menerapkan golden standard dalam memfilter pelaku perjalanan yang masuk Bali.
“Saat ini kita pilih untuk pengendalian yang lebih kuat dengan swab PCR melalui perjalanan udara. Metode swab PCR menjadi golden standard untuk menentukan seseorang itu negatif atau positif covid-19,” kata Dewa Indra. (Way)