Penumpang Bus Bawa 100 Gram Sabu-sabu Seberangi Selat Bali, Polisi Sanggong di Gilimanuk

oleh
Hasil tangkapan Polresta Denpasar berupa 981 butir pil ekstasu dan 25,78 gram sabu-sabu pada 5 Desember 2012 lalu.Narkoba itu dikemas dalam bentuk barang paketan yang dibawa oleh pedagang sayur di jalan Pulau Batam III, Denpasar - foto: Wahyu Siswadi/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polisi mendapatkan informasi ada upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang akan diseberangkan dari Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Tujuannya ke Bali.

Polda Bali, melalui Direktorat Narkoba melakukan upaya pencegatan di Pos Pam. Pelabuhan Gilimanuk, Senin (22/05/2017) sekitar pukul 06.10 wita. Sebuah bus Santosa bernopol N 7411 UD yang dikemudikan Hari Purnomo (60 th), yang beralamat di Pamotan Dampit, RT 2/RW 2, Malang, Jawa Timur, akhirnya diperiksa.

Tim pemburu kejahatan narkoba itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktorat Narkoba Polda Bali, AKBP Sujarwoko bersama 28 orang anggota.

“Tersangka sudah dibawa ke Mapolda Bali untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, Senin, 22 Mei 2017.

Dari pemeriksaan terhadap bus Santosa, ada salah seorang penumpang bernama Bahar ( 42 th), yang beralamat di Jalan Rumah Sakit Polri, No. 14, Rt 5, Rw 4, Kelurahan/Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur, membawa kurang lebih 100 Gram Narkoba jenis sabu-sabu.

Barang tersebut, menurut Hengky, disembunyikan oleh pelaku pada kursi tempat duduk. Pelaku merobek jok tersebut dengan menggunakan sebilah pisau kecil.
 
 
Way

KORANJURI.com di Google News