KORANJURI.COM – Paslon nomer urut 02 Pilgub Bali Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta menawarkan produk hukum baru berupa Peraturan Daerah (Perda) Nominee. Regulasi itu untuk mengatur agar alam Bali tidak dikuasai oleh warga asing.
Soal produk hukum yang akan digulirkan itu, Nyoman Giri Prasta menjelaskan, perda nominee dipilih agar pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran investasi oleh orang asing .
“Bukan untuk melegalkan vila bodong, tidak, itu salah. Perda nominee juga untuk mengatur penanaman modal asing,” kata Giri Prasta dalam debat kedua Cagub dan Cawagub Bali, Sabtu, 9 November 2024.
Persoalan penguasaan aset oleh orang asing di Bali juga banyak muncul dalam modus semacam kawin kontrak.
“Apalagi ada WeChat (aplikasi), sistem yang bisa dilakukan di negaranya dan diberlakukan di negara kita, sehingga kita tidak bisa menelusuri pajak-pajak itu sendiri,” kata Bupati Badung dua periode itu.
Dalam debat kedua paslon cagub dan cawagub yang berlangsung di Ballroom The Meru, Denpasar, Giri Prasta menanggapi soal perijinan online yang memberikan kemudahan akses.
Namun, di sisi lain, Giri Prasta menekankan, ada hal yang harus dijaga dan dilindungi terkait alih fungsi lahan yang banyak terjadi di Bali.
“Dikhawatirkan lahan-lahan di Bali ini dikuasai oleh orang luar. Maka dari itu, bagi Koster-Giri perda nominee ini wajib. Karena kita tidak berani melawan regulasi seperti perizinan online OSS,” kata Giri Prasta.
Perda Nominee juga sempat disinggung Koster-Giri dalam debat pertama sebelumnya. Namun mendapat argumentasi dari paslon nomer urut 1 Mulia-PAS. Menurut cawagub nomer urut 1 Putu Agus Surayadyana, kalau nominee diperdakan berarti melegalkan yang ilegal.
“Saya kira itu salah tangkap. Jadi mengatur itu mana yang boleh dan mana yang tidak, memang harus dilakukan,” jawab Koster dalam sesi doorstop debat pertama sebelumnya. (Way)