KORANJURI.COM – Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap Kasus penipuan penjualan tabung oksigen secara daring yang beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku beraksi melalui media sosial dan sengaja menjual dengan harga tinggi.
“Penjual berbohong kepada pembeli dengan berpura-pura menjual tabung gas, tapi barangnya tidak pernah ada,” ucap Yusri di Mapolda Jumat (9/7/21).
Menurut Yusri, saat ini banyak masyarakat yang mencari tabung oksigen. Para tersangka ini memanfaatkan momen tersebut dengan menawarkan tabung oksigen melalui media sosial. Tapi, ketika uang ditransfer, barang itu tidak ada yang dikirim.
Selain itu, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka ATKG menawarkan melalui akun Instagram@uminacollection_99.
SA pemilik rekening BTPN yang jika ada orang beli uangnya masuk ke dia, serta AS yang menyediakan rekening penampung, para tersangka merupakan warga asal Sulawesi Selatan.
Akibat perbuatannya, tersangka
dijerat pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 perubahan UU Nomor 11 tentang ITE. Pasal 378 KUHP, pasal 8 ayat 1, pasal 45 (a) ayat 1.
“Ancamannya 6 tahun, untuk Pasal 378 paling lama 4 tahun,” jelasnya. (Bob)