Penipu Catut Lembaga MA, Kuras Ratusan Juta dari Korban

oleh
Subdit 3 Resmob Ditreskrum Polda Metro Jaya menangkap 6 pelaku kasus tindak pidana penipuan dengan cara mengakses website resmi Mahkamah Konstitusi - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit 3 Resmob Ditreskrum Polda Metro Jaya menangkap 6 pelaku kasus tindak pidana penipuan dengan cara mengakses website resmi Mahkamah Agung.

Enam pelaku berinisial AA alias Andi (38) RK alias Riswan (23), A (38), EK (45), S alias Daddi (39), dan S alias Awi (40) ditangkap pada 16 Juni 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, modus para palaku yaitu mencari data pemohon gugatan yang tercantum di website MA.

Setelah mendapatkan data korban. Pelaku kemudian mencari nomor telepon korban dari internet agar bisa berhubungan dengan korban.

“Para pelaku menghubungi korban dan mengaku dari staf dan panitera senior MA. Pelaku menawarkan bisa mengurus gugatan korban yang sedang berperkara dengan syarat harus mengirim uang,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Argo yang didampngi Wadirkrimum AKBP Ade Ary mengatakan, tersangka memilik peran yang berbeda. Andi sebagai pimpinan kelompok mengaku sebagai staf di Mahkamah Agung yang biasa menangani perkara di MA.

Korban pun percaya dengan tipuan para pelaku yang menjanjikan akan mengurus gugatan korban di MA. Kemudian korban mengirimkan uang secara bertahap dengan jumlah Rp 230 juta.

“Dia meminta Rp 1 M, tapi harus bayar DP dulu. Duit sudah ditransfer namun setelah pelaku dihubungi nomor sudah tidak aktif,” ungkap Argo.

Pengakuan para pelaku, mereka menggeluti pekerjaan haram itu sudah hampir 3 tahun. Hasil dari pekerjaan tersebut mereka buat untuk membeli rumah.

“Mereka sudah beberapa kali melakukan aksinya ini, sudah tiga tahun. Setiap hari bekerja tapi belum tentu ada yang berhasil. Andi yang sebagai pimpinan sudah bisa sampai beli rumah di Bekasi,” ungkap Argo.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 8 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News