Pengunjung Cafe Diamankan Bawa 107 Ekstasi

oleh
Razia gabungan di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di kota Denpasar dan Kabupaten Badung. 4 orang diamankan dengan 107 butir ekstasi dan uang tunai sebesar Rp Rp 10. 250.0000 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Tim razia gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali mengamankan pengunjung Blue Star Cafe, sebuah tempat hiburan malam di Denpasar. Pelaku membawa 107 butir pil ekstasi berjenis Superman, Mickey Mouse dan Omega.

Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp Rp 10. 250.0000 dari Nyoman Dharma (40), pemilik ekstasi. Dandenpom IX/3 Denpasar Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro menjelaskan, razia sekaligus dengan melakukan pengecekan urin pengunjung kafe.

“Beberapa pengunjung berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan pengguna,” jelas Harjono.

Di Deejay Cafe, petugas juga mengamankan 3 warga sipil yang positif menggunakan narkoba yakni, Wayan Sugita (48), Luke Robbert Farrell (34) warga negara Australia dan John Irian Toni (26).

Keempat orang yang diamankan menjalani pemeriksaan di kantor BNN Kota Denpasar.

Razia gabungan dilakukan di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di Sanur, Kuta dan Seminyak pada Sabtu dan Minggu (11-12/8/2018) dini hari.

Tim gabungan yang turun ke sejumlah kafe terdiri dari Denpom Lanal Denpasar, Satpom Lanud Ngurah Rai, Propam Polda Bali, BNN Provinsi Bali, Satpol PP Kota Denpasar, Satpol PP Kabuoaten Badung, Imigrasi Kelas I Denpasar dan Penerangan Kodam Udayana. (*)

KORANJURI.com di Google News