Pengungkapan Narkoba di Vila Kawasan Kerobokan, Pelaku Terancam Pidana Mati

    


Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra menggelar keterangan pers terkait pengungkapan narkoba, Selasa, 12 April 2022 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap peredaran narkoba terbesar sepanjang 2 tahun terakhir dan pengungkapan terbesar dalam rentang 2 bulan terakhir.

Dalam kasus itu, Polda Bali menangkap 3 pelaku masing-masing berinisial, KS (35), KW (48) dan AA (48). Total barang bukti jika diuangkan mencapai Rp 56 milyar.

Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra mengatakan, narkoba itu disimpan di sebuah vila di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Kasus ini merupakan pengungkapan narkotika terbesar sepanjang 2 tahun ini dan pengungkapan kedua terbesar dalam tentang 2 bulan terakhir,” kata Putu Jayan Danu Putra di Polda Bali, Selasa, 12 April 2022.

Barang bukti yang diamankan antara lain, narkoba berupa sabu-sabu seberat 35,1 kg, kokain 32 gram, ganja 2669,4 gram atau 2,6 kg, metilendioksimetamphetamine (MDMA) 7,38 gram, dan 796 butir serbuk dalam kapsul berisi MDMA seberat 151,24 gram.

Sedangkan, barang bukti psikotropika antara lain, Amphetamine 0,50 gram dan uang tunai Rp 9 juta.

Jayan Danu menambahkan, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan menyimpan narkoba di vila, kemudian mengedarkan ke WNA di kawasan Seminyak, Canggu dan Petitenget.

Sedangkan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. KS dan KW berperan sebagai pemecah ekstasi yang kemudian dimasukkan ke dalam kapsul. Narkoba yang sudah dikemas itu lalu dijual ke WNA yang memesannya. Hasil penjualan itu disetor kepada pelaku AA.

“AA berperan menyediakan bahan narkotika, menyiapkan tempat untuk menampung narkotika, menyediakan alat, dan menerima hasil jual beli,” ujar Kapolda.

Dalam pengungkapan itu, Kapolda mengungkapkan bakal mengejar semua jaringan yang terlibat.

“Kami tetap akan mengejar jaringan-jaringan yang terlibat dalam kasus ini, dan kami mohon juga partisipasi masyarakat. Polda Bali secara konsisten dan tegas akan melakukan pemberantasan tindak pidana narkoba,” kata Jayan Danu.

Pelaku dijerat pasal 111 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukaman mati. (Way)