KORANJURI.COM – Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Aceh Bea Cukai dan Dirjenpas berhasil menangkap jaringan narkoba dengan barang bukti 2,5 ton sabu-sabu.
Dari 18 orang tersangka, satunya tewas ditembak lantaran mencoba melawan petugas.
“Kita mengamankan 18 tersangka, 17 WNI dan 1 WN Nigeria,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).
Kapolri mengatakan, dari 18 tersangka ini, 7 orang diantaranya merupakan pengendali jaringan dan delapan orang lainnya adalah jaringan pengendali. Sementara, tiga tersangka merupakan pemesan dan satu orang tewas ditembak.
“Tersangka inisial KMK, AW, AG, A, MI, dan AL, merupakan terpidana hukuman di atas 10 tahun dan (pidana) mati,” katanya.
Para tersangka ditangkap di empat lokasi terpisah masing-masing, TKP pertama di Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh. TKP kedua di Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Kemudian TKP 3 di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh. TKP keempat di pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampaksiring, Jakarta Barat.
Sigit menambahkan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan Timur Tengah dan Malaysia. Jaringan ini menyelundupkan narkoba via laut.
Dalam pengungkapan ini, Polri bekerja sama dengan Dirjen Bea-Cukai. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 2,5 ton sabu.
Sementara, Dirjen Bea Cukai Askolani dalam keterangan persnya di lapangan Bhayangara mengatakan, penindakan dimulai dari informasi intelijen TP narkoba Bareskrim dari counterpart international tentang penyelundupan sabu dari Timur Tengah ke perairan indonesia melalui Aceh.
Tim gabungan melakukan penindakan pertama terhadap seorang transporter yang sedang mengangkut sembilan karung sabu-sabu seberat 470 kg menggunakan mobil pada hari sabtu (10/4) pukul 17.40 di parkiran Ali Kopi Lampaseh, kota Kutaraja, Banda Aceh.
Selanjutnya, kata Askolani, petugas melakukan pengembangan terhadap jaringan sindikat tersebut dengan menangkap tiga orang narapidana lapas kelas 1 Cipinang. Mereka berperan sebagai perekrut pengendali transporter dan penghubung ke jaringan Timur Tengah.
Selain sabu-sabu, petugas berhasil mengumpulkan bukti lain berupa dua unit mobil satu kapal nelayan dan tujuh HP. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Bareskim Polri untuk diproses hukum.
“Para pelaku melanggar Undang-undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Askolani.
Hadir pada acara tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Komisi 3 DPR, Dirjen Bea Cukai Askolani, Kepala BNN Komjen Petrus Golose, Dirjenpas Irjen Reinhar Silitonga. Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono. (Bob)