Pengumpulan Zakat Belum Maksimal, Bupati Keluarkan Surat Edaran

oleh
Suasana Rapat Kerja Baznas Kabupaten Purworejo tahun 2020, di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Rabu (26/2) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Hingga saat ini, realisasi pengumpulan zakat, infaq dan sedekah melalui Badan Amil Zakal Nasional (Baznas) di Kabupaten Purworejo, masih belum maksimal.

Menindaklanjuti hal itu, Bupati Purworejo Agus Bastian mengeluarkan surat edaran nomor 466/1.892/2020 tanggal 25 Februari 2020, yang ditujukan bagi pimpinan Instansi, OPD, BUMN/BUMD, Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah, Lembaga Swasta atau Perusahaan dan Baznas Purworejo.

Hal itu terungkap, dalam Rapat Kerja Baznaz Kabupaten Purworejo tahun 2020, di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Rabu (26/2).

Diharapkan, dengan surat edaran tersebut, para pimpinan lebih mendorong, menghimbau, memotivasi dan memfasilitasi para pegawai atau anggota yang beragam Islam, untuk mengeluarkan zakat profesi atau penghasilan sebesar 2,5%. Sedangkan untuk infaq dan sedekah, sesuai dengan keikhlasan masing-masing.

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Ketua III Baznas Provinsi, Muhamad Zain Yusuf, Perwakilan Forkopimda, Sekda Purworejo, Kepala OPD, BUMN/BUMD, Ketua Baznas Purworejo dan sejumlah tamu undangan itu, bupati menyampaikan, potensi zakat yang berasal dari aparatur negara di Kabupaten Purworejo, sebenarnya cukup besar.

Dengan jumlah ASN/PNS di Kabupaten Purworejo tak kurang dari 7500 orang, apabila yang wajib berzakat alias yang beragama Islam diasumsikan 75 persen saja, maka akan ada sekitar 5600 orang wajib zakat.

Namun demikian, saat ini realisasi pengumpulan zakat masih belum maksimal. Dari jumlah potensi tersebut, ternyata baru 40 persen yang membayar zakat melalui BAZNAS.

“Ini memang tidak mudah, zakat itu urusan Habluminallah artinya hubungan dengan Allah. Perlu penyadaran dan sosialisasi kepada kepada masyarakat dan ASN khususnya,” katanya.

Salah satu cara yang sudah banyak dilakukan di daerah lain, adalah dengan mewajibkan ASN/PNS untuk membayar zakat 2,5 persen melalui BAZNAS.

Menurutnya, diperlukan penguatan kelembagaan pengelola zakat sekaligus sosialisasi secara terus menerus kepada aparatur negara agar mereka termotivasi untuk menunaikan kewajiban berzakat.

“Melalui surat edaran ini diharapkan pengumpulan zakat di Kabupaten Purworejo bisa lebih optimal,” kata bupati. (Jon)

KORANJURI.com di Google News