Pengin Punya Motor, Laki-laki Ini Lakukan Penipuan

    


Tersangka penipuan sepeda motor, Tfr, warga Balesari, Windusari, Magelang, kini ditahan di Mapolsek Bayan - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tfr (38), warga Dusun Salan, Kelurahan Balesari, Kecamatan Windusari, Magelang, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bayan.

Tfr harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga telah melakukan tindakan penipuan terhadap Nur Hadiwamas (38), warga Winongkidul, Gebang. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian hingga Rp 9,5 juta.

“Semua berawal dari keinginan tersangka, yang pengin memiliki sepeda motor, tapi tidak punya uang,” jelas Kassubag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariah, Kamis (20/9), di Mapolsek Bayan.

Dijelaskan oleh Komariah, dugaan tindakan penipuan yang dilakukan tersangka, dilakukan pada Minggu (16/9) lalu, di warung kopi milik Riyadi, di Desa Pucang Agung, Bayan.

Modusnya, ungkap Komariah, tersangka berniat membeli motor milik korban. Dengan alasan uang sudah disiapkan, setelah korban menaruh rasa percaya bahwa tersangka akan membeli motornya, selanjutnya STNK dan kunci motor diberikan pada tersangka.

Kemudian tersangka, lanjut Komariah, mencoba sepeda motor tersebut, dengan alasan untuk diketahui masih bagus atau tidak mesin sepeda motor tersebut, atau tarikannya masih kencang atau tidak.

“Namun setelah dicoba, tersangka tidak kembali lagi. Sepeda motornya dibawa kabur. Kemudian korban lapor polisi,” jelas Komariah, yang didampingi Wakapolsek Bayan, Iptu Ida Widaastuti.

Menindaklanjuti laporan korban, ujar Komariah, polisi langsung bertindak cepat. Tersangka berhasil ditangkap Resmob Polres Purworejo yang berkoordinasi dengan Resmob Polres Magelang, pada Selasa (18/9), di terminal Tidar, Magelang.

Dari kasus ini, polisi menyita sebuah sepeda motor merk Suzuki warna hitam merah, bernopol AA 2239 LL, dan satu lembar STNK sepeda motor Suzuki nopol AA 2239 LL atas nama Triyono, warga Ketawangrejo, Grabag.

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Komariah. (Jon)