KORANJURI.COM – Gubernur Bali I Wayan Koster meresmikan penggunaan Aksara Bali secara serentak di seluruh Bali pada 6 Oktober 2018. Kebijakan gubernur menjadi gebrakan baru di awal kepemimpinannya.
Institusi yang diresmikan menggunakan Aksara Bali yakni, kantor Gubernur Bali dan Kantor DPRD Provinsi Bali. Selain itu, dimulainya penggunaan aksara Bali juga dilakukan di Bandara Ngurah Rai, Simpang Dewa Ruci dan RS Bali Mandara.
Penggunaan aksara Bali ini sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomer 79 Tahun 2018 tentang penggunaan Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomer 80 Tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
“Di Kabupaten/Kota peresmian dilakukan oleh Bupatinya, saya sudah mengecek sudah berjalan di 9 Kabupaten/Kota. Begitu juga di tingkat kecamatan dan Desa Adat,” jelas Koster di Denpasar, Jumat, 5 Oktober 2018.
Pergub tersebut mengatur aksara Bali digunakan pada kantor lembaga pemerintahan dan kantor swasta di seluruh Bali. Posisi aksara Bali ditempatkan diatas huruf latin dengan ukuran secara seimbang.
Kebijakan itu, menurut Koster semata-mata untuk memajukan kebudayaan Bali dan menjadi komitmen serius untuk program prioritas dalam bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya.
Sementara, untuk penggunaan busana adat Bali akan diresmikan pada Kamis, 11 Oktober 2018. Penggunaan busana Bali berlaku untuk kantor pemerintahan dan swasta yang berlaku sekali dalam seminggu, setiap hari Kamis.
“Pilihannya itu, hari Kamis untuk meresmikan penggunaan Busana Bali,” jelasnya.
Paling lambat, pada 5 November 2018 seluruh institusi di Bali, pemerintah maupun non pemerintah, sudah harus menggunakan aksara Bali. (Way)