KORANJURI.COM – Ditreskrimus Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal di Jakarta Utara.
Pelaku berinisial V itu menjadi bagian dari 99 orang yang ditangkap saat penggerebekan di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, V menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.
Selain itu, empat orang lainnya yang berperan sebagai leader juga telah dimintai keterangan.
“Siang ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka, yaitu manajernya inisial V,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Tersangka dijerat pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman 12 tahun penjara. (Bob)