KORANJURI.COM – Pemprov Bali membantah pembatasan kunjungan ke Pulau Dewata dari pintu masuk pelabuhan menggunakan skema KTP.
“Bukan penutupan pulau Bali, kalau penutupan itu tidak diijinkan oleh pemerintah pusat,” kata Kasatgas Covid-19 Dewa Made Indra Dewa Indra, Senin, 30 Maret 2020.
Dewa Made Indra kembali menegaskan, Pemprov Bali tidak mengambil kebijakan hanya warga yang ber-KTP Bali yang diijinkan menyeberang dari Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk atau dari pintu masuk Bali lainnya.
“Jadi tidak benar, ada skema menggunakan KTP, itu tidak benar. Bapak Gubernur tidak ada kebijakan seperti itu, dan tidak akan diberlakukan seperti itu, ya,” kata Dewa Indra, Senin, 30 Maret 2020.
Terkait
Otoritas Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang Tunggu Surat Resmi Pemerintah untuk Batasi Penyeberangan
“Bahwa situasi lapangannya mungkin mendekati seperti itu, itu diluar skema, ya,” tambahnya.
Soal himbauan agar warga tidak mudik di tengah pandemi covid-19, Dewa Indra menjelaskan, bahwa semua daerah juga menganjurkan hal yang sama. Kebijakan tidak mudik itu berlaku umum di Indonesia.
“Jangan dikait-kaitkan dengan KTP, dengan suku dan lain-lain, itu tidak baik. Pemerintah tidak mungkin mengambil kebijakan yang diskriminatif seperti itu,” kata Dewa Indra.
Data dari ASDP cabang Ketapang mencatat, jumlah pelintas pada hari Senin, 30 Maret 2020, total sebanyak 10.818.
Jumlah itu terdiri dari pelintas penumpang dari Pelabuhan Gilimanuk sebanyak 151 orang dan dari Pelabuhan Ketapang 242 orang. Sedangkan total jumlah kendaraan dari Pelabuhan Gilimanuk 3.890 kendaraan dan dari Ketapang 6.928 kendaraan.
Dewa Indra mengatakan, Gubernur bersurat kepada Menteri Perhubungan pada Minggu (29/3/2020). Surat yang bersifat mendesak itu meminta kepada menteri Perhubungan agar melakukan seleksi ketat terhadap penumpang dari pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa, Padang Bali dan Pelabuhan lembar NTB.
Pemprov Bali meminta kepada Menhub agar dilakukan penguatan pengawasan pelabuhan akses Provinsi Bali. Yang diijinkan hanya penyeberangan bagi penumpang atau kendaraan dengan kepentingan angkutan logistik, penanganan kesehatan, keamanan, tugas resmi dari pemerintah pusat dan daerah, serta keperluan perorangan yang bersifat mendesak.
Termasuk, melakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekwensi penyeberangan
“Dan segera menugaskan otoritas pelabuhan dan penyeberangan untuk membentuk posko kesehatan lengkap dengan fasilitas dan tenaga medis,” kata Dewa Indra. (Way)