Pengendara ‘Koboi’ Lamborghini yang Viral di Medsos Akhirnya Diciduk

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bersama Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bustomi Purnama menggelar keterangan pers terkait aksi Koboi Pengendara mobil Lamborghini di Kemang, Jakarta Selatan - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Aksi koboi pengendara Lamborghini bernopol B 27 AYR di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019) lalu, akhirnya berurusan dengan polisi. Polres Jakarta Selatan menggiring seseorang berinisial IN alias M untuk diproses secara hukum.

Aksi arogan koboi jalanan yang dilakukan Abdul Malik alias AM itu, sempat viral di medsos dan jadi bahan pergunjingan di dunia maya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali letupan.

“Pelaku sedang melintas di jalan dan tidak terima dengan ucapan dua orang pejalan kaki yang mengucapkan kalimat, ‘wah mobil bos’,” jelas Yusri Yunus, Selasa, 24 Desember 2019.

Yusri menambahkan, pelaku berusaha mengejar dua orang tersebut, namun keduanya tidak mau berhenti. Kemudian, dikeluarkan pistol dan melepas tembakan ke udara. Dijelaskan lagi, kedua pejalan kaki itu tak juga berhenti, lalu satu letupan tembakan lagi terlepas ke udara.

“Ada tiga tembakan yang dilepas sesuai longsongan peluru yang ditemukan di TKP. Pelaku juga memaksa kedua orang itu untuk jongkok,” tambahnya.

Aksi itu kemudian dilaporkan oleh kedua korban dan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Jakarta Selatan. Kapolres Jaksel Kapolres Jaksel Kombes Bustomi Purnama menuturkan, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi dan kamera pemantau yang ada di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku diamankan beserta barbuk antara lain, nomor kendaraan, STNK, magazin, 3 butir longsongan peluru, 9 butir peluru aktif, kartu perbakin dan kartu kepemilikan senpi,” jelas Kapolres Jaksel Kombes Bustomi Purnama.

Atas aksi itu, perijinan kepemilikan senjata api bakal dicabut oleh polisi. “Memang ada surat-suratnya, tapi karena aksi itu, kita akan cabut ijin kepemilikan senjata dan tetap proses hukum,” kata Bustomi.

Dalam pemeriksaan pelaku juga positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja. (Bob)

KORANJURI.com di Google News