Pengelolaan Hutan Lestari di Bali Barat Terkendala Perilaku Pembalakan Liar

    


UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat bersama Perbekel Desa Melaya mengadakan kegiatan tatap muka dengan perwakilan kelompok pemanfaat hutan di Desa Belimbingsari, Kabupaten Jembrana, Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kebutuhan pengelolaan Hutan Lestari semakin meningkat. Namun, di saat bersamaan degradasi hutan alam dan hutan tanaman terus terjadi.

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat Agus Sugianto mengatakan, untuk mempertahankan Hutan Lestari,  masyarakat di sekitar hutan diharapkan berperan aktif.

Luas kawasan hutan di Kabupaten Jembrana adalah 41.351,27 Ha atau 7,34 % dari Luas Pulau Bali, atau 31,61 % dari luas Kawasan Hutan Pulau Bali, atau 41,07 % dari luas daratan Kabupaten Jembrana.

Kawasan Hutan Jembrana hampir 80,47% berupa kawasan fungsi lindung.

“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan hutan maupun penindakan terhadap oknum yang melakukan perusakan hutan dan illegal logging,” jelas Agus Sugianto, Senin, 29 Mei 2023.

Dijelaskan, pengelolaan hutan lindung di Kabupaten Jembrana dititikberatkan pada fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan daerah bawahan.

Namun, pada kenyataannya sekitar 27% areal hutan tidak berfungsi secara optimal. Hal itu disebabkan karena terjadi perubahan secara fisik yang mengakibatkan perubahan fungsi hutan menjadi kawasan budidaya.

“Sebab utamanya adalah perilaku illegal logging, perambahan, pengembalaan ternak dan faktor lain,” kata Agus. (Way/*)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS