KORANJURI.COM – Berdalih untuk dongkrak stamina pengawas bus AKAP konsumsi sabu-sabu. Sementara, dua orang lainnya yang berprofesi sebagai pelaku bisnis startup dan pegawai koperasi jadi kurir narkoba untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.
Setelah sekian lama menjalankan bisnis barunya, sepak terjang mereka harus terhenti di sel Polresta Denpasar.
Ketiga pelaku masing-masing AAS (25), MBS (43) dan PSA (25). Dikatakan Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, ketiga pelaku mendapatkan narkoba dari LP Kerobokan dan LP Madiun.
“Dua tersangka berperan sebagai buruh tempel dan satu orang membeli narkoba untuk diedarkan sendiri,” jelas Artana, Rabu, 21 Desember 2016.
Seorang berinisial PSA merupakan residivis yang masih dalam masa pembebasan bersyarat setelah divonis 1,6 tahun dan baru keluar penjara pada bulan Juli 2016. Alasan yang mereka ungkapkan cukup klise demi mengedarkan narkoba.
PSA mengaku terjerat hutang Rp 7,5 juta dan tak mampu melunasinya. Sementara pekerjaannya sebagai pelaku bisnis startup tak mampu mencukupi kebutuhan hidup.
Sedangkan MBS, seorang pengurus bus AKAP mengaku dengan mengkonsumsi narkoba mendukung staminanya saat bekerja. MBS juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2013 dengan vonis 22 bulan.
Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti sedikitnya 20,23 gram sabu-sabu dan 26 pil ekstasi dari tangan tersangka PSA.
Way