KORANJURI.COM – Penganiayaan terhadap anggota Polri usai demonstrasi UU Cipta Kerja di Jakarta, Jumat (9/10/202) berbuntut panjang. Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 6 pelaku. Satu pelaku diantaranya anak dibawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada pukul 01.00 WIB dini hari, Jumat (9/10/2020).
“Anggota waktu itu mau kembali dan dalam perjalanan melihat ada orang dikeroyok. Ia mau melerai tapi justru ikut jadi korban,” jelas Yusri dalam keterangan pers, Rabu, 21 Oktober 2020.
Yusri menambahkan, saat itu massa membuat kerusuhan dengan membakar pospol di kawasan Hotel Paragon, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat.
“Orang yang dianiaya itu sempat mengingatkan agar jangan merusak, anggota kami melerai dan ikut jadi korban,” tambahnya.
Yusri mengatakan, sejumlah pelaku yang ditangkap diduga merupakan anggota geng Anarko, termasuk siswa STM.
Dalam pengeroyokan itu, anggota polisi berinisial AJS menderita sejumlah luka serius di kepala, mata dan punggung. Barang-barang korban juga dirampas dan dijual oleh pelaku.
“Yang dijual dan berhasil kami temukan adalah HP. Pelaku menjual seharga Rp 2.250 ribu,” ujar Yusri.
Pada saat kejadian tersebut, Tas Selempang yang dibawa oleh korban anggota Reserse berisikan 1 unit HP berikut Power Bank, jam tangan dan ID Card anggota polisi yang juga hilang. Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10 juta. (Bob)