KORANJURI.COM – Hermawan Susanto, tersangka kasus pengancaman terhada Presiden Joko Widodo (Jokowi) diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.
Diketahui, Hermawan bekerja sebagai karyawan di Yayasan Badan Wakaf Al-Qur’an.
“Yang bersangkutan bekerja di sebuah yayasan badan wakaf Al-Qur’an di kawasan Tebet Timur, Jakarta,” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Polisi masih memeriksa Hermawan secara intensif. Hal tersebut dilakukan guna mengungkap motif pengancaman dalam video yang sempat viral di media sosial.
“Terhadap tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden),” tambahnya.
Lebih jauh, Ade menambahkan, tersangka dapat dijerat dengan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara. Selain itu, ia juga memunyai niat untuk membunuh kepala negara, yakni Presiden Jokowi.
“Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden,” singkat Ade.
Sebelumnya, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak ‘penggal kepala Jokowi’ saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) kemarin.
Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.
Hermawan Susanto dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE, dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4, junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016, perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. (Bob)