Pengakuan Perajin Tenun Endek Bali, Produksi Meroket Berkat Regulasi di Era Wayan Koster

oleh
Wayan Koster - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pendiri usaha Tenun Putri Ayu Ida Bagus Adnyana mengatakan, industri kain tenun endek Bali berkembang pesat pasca Pemprov Bali mengulirkan regulasi berupa SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021.

Peraturan itu mengatur tentang penggunaan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali.

Menurut Adnyana, regulasi itu juga dibarengi dengan peraturan lain yang mengatur penggunaan busana berbahan kain endek untuk ASN dan masyarakat pekerja hingga siswa pada setiap hari Selasa.

“Kebijakan itu telah meningkatkan produksi kain endek atau tenun Bali, sehingga jumlah permintaan pun juga meningkat pesat,” kata Ida Bagus Adnyana di Blahbatuh, Gianyar.

Regulasi yang dikeluarkan saat Wayan Koster menjabat sebagai Gubernur Bali periode 2018-2023 itu, juga diikuti dengan kegiatan promosi kain tenun endek Bali ke sejumlah negara.

Hingga akhirnya, vendor busana skala dunia Christian Dior menggunakan kain tenun endek Bali sebagai koleksi busana musim semi dan panas pada 2021.

“Saya jadi salah satu penyedia kain tenun endek Bali yang dipesan pihak Dior,” ungkapnya.

“Tentu sekali lagi, kami berterima kasih terhadap Pak Wayan Koster yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bali,” tambah Adnyana.

Sementara, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menambahkan, SE Gubernur Bali itu harus diakui meningkatkan potensi ekonomi masyarakat dan mengangkat produk kearifan lokal Bali ke level dunia.

“Sudah jadi kebiasaan hidup kita, setiap hari Kamis pakai pakaian adat Bali, baik pemerintahan dan swasta. Siapa yang bikin? Pak koster,” ujar Mahayastra.

Menurutnya, Kabupaten Gianyar sebagai salah satu sentra seni dan industri kreatif, sangat merasakan dampaknya dengan kebijakan yang dikeluarkan Wayan Koster.

“Kami sebagai masyarakat Kabupaten Gianyar tentu sangat bersyukur memiliki pemimpin seperti Pak Wayan Koster yang betul-betul bekerja keras dan cerdas,” ujarnya.

Kain Tenun Endek Bali telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 pada 22 Desember 2020. (*/Way)

KORANJURI.com di Google News