Penembakan Pengusaha di Kelapa Gading, Seret 12 Pelaku

oleh
12 pelaku pembunuhan pengusaha di bidang pelayaran di Jakarta berhasil ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tim khusus gabungan Polda Metro Jaya bersama tim dari Polres Metro Jakarta Utara menangkap 12 tersangka dan pelaku penembakan pengusaha pelayaran
Sugianto (52) di Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 13 Agustus 2020 lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, kasus penembakan di Kelapa Gading ini cukup fenomenal dan menjadi perbincangan publik.

“Ini dari 12 pelaku, ada berbagai perannya. Korban Sugianto tertembak dengan 5 tembakan,” jelas Nana di Lobby Mainhall Ditreskrimum PMJ, Senin (24/08/2020).

Salah satu pelaku merupakan pegawai Sugianto berinisial NL (35 tahun/perempuan). NL bekerja dengan Sugianto sejak 2012 sebagai staf bagian keuangan. NL rupanya sakit hati dan marah kepada Sugianto karena sering dimarahi dan merasa dilecehkan.

“Motif tersangka ada dua. Pertama
NL sering dimarahi korban. Yang kedua ada beberapa pernyataan korban yang dianggap melecehkan selama ini,” kata Nana.

Dijelaskan lagi, NL merasa dilecehkan secara verbal. Korban kerap mengajak bersetubuh. Bila tidak mau, NL disebut-sebut sebagai perempuan tak laku.

“Korban mengajak melakukan persetubuhan, lalu ada pernyataan pernyataan istilahnya, tidak laku, perempuan tidak laku,” kata Kapolda Metro Jaya.

Peristiwa itu berawal dari tersangka NL yang berniat menghabisi korban dengan menawarkan imbalan Rp 200 juta. Dalang pembunuhan itu meminta bantuan kepada R alias MM yang statusnya suami siri.

Uang itu diberikan dalam dua kali tahapan. Pertama, tanggal 4 Agustus 2020 dengan cara mentransfer senilai Rp100 juta dari rekening BNI atas nama NL ke rekening BNI milik MR. Kemudian, uang Rp 100 juta sisanya diberikan pada tanggal 6 Agustus 2020 secara cash kepada orang suruhan MM.

“Upaya pembunuhan dilakukan dalam dua rencana. Hanya saja, rencana pertama gagal, kemudian rencana kedua diputuskan menembak korban,” kata Nana.

“Upaya pertama, korban diajak ketemu kemudian akan dibunuh, tapi ketika ditelpon korban menolak untuk bertemu,” tambahnya.

Para Tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Bob)

KORANJURI.com di Google News