KORANJURI.COM – Resmob Polda Metro Jaya menangkap penipu kelompok Sindrap dengan modus via telepon dengan menirukan suara orang lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelompok itu menjadi pelaku utama dalam banyak kasus yang rata-rata korbannya adalah orangtua siswa sekolah.
“Pelaku M menelepon orang tua murid sebagai dokter, menerangkan bahwa anaknya ada pendarahan di kepala jatuh di kamar mandi. Kemudian pelaku meminta kepada korban untuk menelepon guru sekolah untuk menyakinkan. Ketika korban menelepon ke sekolah, pelaku M dapat meniru suara sebagai guru perempuan,” terang Argo di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juli 2019.
Pelaku M yang berperan sebagai dokter menghubungi korbannya via telepon dengan mengatakan jika anak korban jatuh dari kamar mandi dalam kondisi luka parah. Kepanikan orangtua itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk memeras korbannya.
“Korban disuruh mentransfer sejumlah uang dengan alasan untuk membeli alat kedokteran. Karena panik, korban disuruh transfer untuk membeli alat untuk pendarahan di kepala seharga Rp 17,5 juta,” terang Argo
Pelaku lain berinisial AZ berperan melakukan pemantauan. Peran pelaku AZ ini, kata Argo, memastikan apakah korban sudah mentransfer sejumlah uang atau belum.
“Sedang pelaku A, berperan mencari data orang tua murid yang menjadi korban,” tambah Argo.
Para tersangka berinisial M (27), AZ (38) dan A (27) ditangkap di sebuah apartemen. Mereka menyewa apartemen dari hasil beberapa kali menipu.
“Mereka menyewa apartemen seharga Rp 35 juta per tahun,” jelas Argo.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Bob)