Pencapaian Target Fisik Dinas PUPR Kabupaten Purworejo 99,54 persen

oleh
Ir Suranto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pencapaian target fisik di akhir tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), Kabupaten Purworejo, mencapai 99,54%. Sementara pada keuangan, dari pagu DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) sekitar Rp 250, 391 milyar, penyerapan anggarannya mencapai 98,31% (sekitar Rp 246, 165 milyar).

Ada 12 program dan 126 kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2018. Pada pelaksanaan program, selain belanja rutin untuk administrasi umum, juga ada penanganan jalan dan jembatan di bidang insfratruktur, serta irigasi pada bidang sumber daya air.

“Untuk kegiatan, ada pembangunan RS tipe C, peningkatan jalan, pembangunan jalan poros desa, pembangunan Taman Segitiga Bagelen, dan Taman Pendowo. Semuanya sudah selesai,” jelas Ir Suranto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo, Jum’at (4/1).

Dan pada perubahan anggaran, Dinas PUPR juga telah menyelesaikan pembangunan garasi dan gudang Polres Purworejo, pagar dan halaman rumah dinas pengadilan negeri, ruang E Tilang kejaksaan, serta pengaspalan halaman Kodim Purworejo.

Dijelaskan oleh Suranto, kontrak kerja dengan pihak ke tiga, terakhir pada 26 Desember 2018, yakni pada pembangunan RS tipe C di Boro. Meski pembangunan telah selesai 100 persen untuk tahap pertama, namun mundur satu hari. Dalam hal ini, PPKom telah melaksanakan pasal-pasal yang ada pada kontrak kerja, dengan denda keterlambatan, 1 permil per hari.

“Rekanan yang mengerjakan pembangunan RS tipe C ini kena denda keterlambatan sekitar Rp 86 juta, dan sudah kita setorkan ke kas umum daerah. Nilai proyeknya sendiri, sekitar Rp 94, 701 milyar,” ungkap Suranto.

Kegiatan yang belum terlaksana, terang Suranto, pada perubahan anggaran, ada pembebasan lahan Goa Seplawan – Jogja, dengan panjang 600 meter dan lebar 12 meter. Alokasi anggaran untuk kegiatan ini, Rp 970 juta. Belum terlaksananya pembebasan lahan ini, karena belum ada kesepakatan harga dengan masyarakat.

“Berdasarkan survey apresser, harga tanah di lokasi tersebut Rp 450 ribu permeter. Namun masyarakat meminta lebih dari itu. Anggaran sudah kita kembalikan ke kas negara,” pungkas Suranto. (Jon)

KORANJURI.com di Google News