Penabrak Mobil di Tol Kunciran Akhirnya Berurusan dengan Hukum

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus melakukan ekpose terhadap sejumlah pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan, Rabu (16/9/2020) - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya mengamankan Timmy. Pria berusia 27 tahun itu, menabrak pengguna jalan ketika berada di sekitar pintu Tol Kunciran, Alam Sutra, Tangerang Selatan pada Sabtu (5/9/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, korban Endy Fernandez membuat laporan polisi di hari yang sama pada saat kejadian.

“Antara korban dan pelaku sama-sama mau keluar pintu tol Kunciran tapi pelaku menabrak mobil korban,” kata Yusri, Rabu, 16 September 2020.

Saat itu, korban keluar dari mobil bernomor polisi B 1910 NJF. Maksud korban, untuk menyelesaikan urusan kerusakan mobil yang ditabrak pelaku. Namun, bukan itikad baik yang ditunjukkan pelaku.

Justru, pelaku tancap gas dan menabrak korban yang keluar dari mobil. Pelaku melarikan diri.

“Sudah kita amankan dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata Yusri.

Selama bulan September ini, Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di 3 TKP, dan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan 4 orang pelaku.

“Dalam kasus curas ini, pelaku menyasar swalayan dengan membawa senpi dan sajam. Mereka menodongkan senjata, kemudian menguras uang yang disimpan di brankas,” ujarnya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News