KORANJURI.COM – ‘Sebuah kata bisa menjangkau lebih jauh dari peluru’. Analogi itu setidaknya bisa jadi pengingat untuk bijak dalam bermedsos. Salah kata, bisa saja berujung penjara.
Kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, pemimpin redaksi portal informasi beritabalionline.com, Dewa Suta Sastradinata, melaporkan pemilik akun facebook putu anggara, Sabtu, 11 Juli 2020.
Akun tersebut dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang bernada merendahkan martabat seseorang.
“Secara pribadi saya tidak terima disebut dengan kata yang merendahkan, atau disamakan dengan binatang,” kata Dewa Suta usai membuat laporan di Polda Bali, Sabtu (11/7/2020).
Ia melaporkan hujatan dengan kata-kata kasar itu, setelah postingan link berita yang ia tulis ditangkap layar oleh pemilik akun putu anggara. Kemudian tangkapan layar itu, dikomentari sendiri oleh akun yang dilaporkan dengan kalimat tak sopan, ‘An***ng yang buat berita ini… The people made this news is “DOG”.
Saat itu, Dewa Suta memposting link berita berjudul ‘Penyeberangan Sanur-Nusa Penida Abaikan Protokol Kesehatan, Warga Pendatang dan WNA Lolos Tanpa Pemeriksaan’. Tautan berita itu ditulis oleh Dewa Sastra dan diposting pada Sabtu (4/7/2020) lalu.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja mengatakan, dari segi kontens tidak ada yang salah dari berita yang ditulis oleh Dewa Suta Sastradinata. Tulisan itu sudah sesuai kaidah jurnalistik.
Menurutnya, Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali maupun Kota Denpasar, turut menyayangkan perilaku masyarakat yang tak tertib melaksanakan protokol kesehatan.
“Laporan ini dilakukan karena ada kata-kata yang tak pantas. Patut kami duga, disana ada ujaran kebencian dan penghinaan,” kata pria yang akrab disapa Edo ini.
Edo mengatakan, laporan itu juga untuk pembelajaran agar semua pihak bijak dalam bermedia sosial.
“Ada implikasi hukum kalau kita seenaknya berkomentar atau memposting sesuatu di medsos,” ujarnya. (*/Way)