KORANJURI.COM – Kemendagri telah menyetujui 2 Pergub Provinsi Bali yang ditandatangi Gubernur Wayan Koster pada Selasa, 12 November 2019. Dua beleid itu terdiri dari, Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dengan lahirnya peraturan itu, kata Gubernur Wayan Koster, akan mempercepat upaya Bali untuk melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya.
Dikatakan, penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan Energi Bersih akan berfokus pada Sumber Energi Terbarukan.
“Termasuk ke dalam Sumber Energi Terbarukan ini adalah Sinar Matahari, Tenaga Air, Angin, Panas Bumi, Biomassa, Biogas, Sampah di kota/desa, Gerakan dan Perbedaan Suhu Lapisan Laut, serta Bahan Bakar Nabati Cair,” jelas Wayan Koster di Jaya Sabha, Denpasar, Selasa, 12 November 2019.
Peraturan Gubernur ini juga mengatur tentang pengembangan Bangunan Hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan atau zero energy building. Bangunan Hijau yang akan dikembangkan adalah yang memiliki karakter tropis dan sesuai dengan arsitektur tradisional Bali.
Pengembangan Bangunan Hijau ini mencakup pada bangunan pemerintah pusat dan daerah, serta bangunan jomersial, industri, sosial dan rumah tangga. Penerapa dalam Pergub ini berlaku untuk bangunan dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi.
“Pemasangan PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya pada bangunan-bangunan tersebut dilakukan pada tenggat waktu beragam, dari 2021 hingga 2024,” jelas Koster.
Sasarab lain meliputi, bangunan industri, komersial, dan mall dengan luas lantai lebih dari 1.000 meter persegi, bangunan resor dengan luas lahan lebih dari 3.000 meter persegi dan bangunan hotel bintang 4 ke atas.
“Yang menggunakan listrik bersumber dari energi bersih secara proporsional akan memperoleh tarif listrik khusus atau tarif hijau dari pelaku usaha ketenagalistrikan,” ujarnya.
Sementara, Pergub Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, diarahkan untuk mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Bali untuk percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak fosil ke KBL Berbasis Baterai.
Menurut Gubernur, Pemprov Bali telah mengundang investor dari PT Wijaya Karya dan Gesits Motor untuk membangun pabrik perakitan di Bali. Pabrik itu direncanakan akan dibangun di Kabupaten Jembrana.
“Kita tidak hanya jadi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai, saya sudah undang Gesits Motor dan Wijaya Karya. Tadinya mereka akan jualan ke Bali, tapi kita tidak mau Bali dijadikan jualan. Industri perakitan akan dibangun di Jembrana. Tahun 2020 sudah ada tahapan pembangunan menggunakan lahan di Jembrana yang akan digunakan sebagai kawasan industri,” jelas Gubernur.
Sementara, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali Nyoman Suwarjoni Astawa menyatakan kesiapannya membangun infrastruktur kendaraan listrik. PLN akan memberikan dukungan penuh gagasan Gubernur Bali Wayan Koster.
” PLN akan segera support dengan keluarnya Pergub ini, khusus kendaraan listrik, akan lebih banyak lokasi charger, sudah ada 127 titik di seluruh Bali,” kata Suwarjoni. (Way)