Pemprov Bali Tambah 3 Hotel untuk Karantina Terpusat OTG Covid-19

oleh
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Lonjakan kasus Covid-19 di Bali diantisipasi dengan menambah menambah tempat karantina dengan menyewa tiga hotel. Hotel yang difungsikan sebagai tempat karantina yakni, Hotel Grand Bali Beach (GGB), Prime Plaza dan Inna Veteran

Kadis Kesehatan dr. Ketut Suarjaya mengatakan, penambahan tiga hotel itu untuk pemusatan penderita covid-19 tanpa gejala. Mengingat, pemerintah provinsi Bali melalui Satgas Covid-19 akan menerapkan isolasi terpusat, tidak lagi isolasi mandiri.

“Jadi total dengan tambahan ini sebanyak 2.423 bed. Sedangkan untuk hunian atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit sebesar 69 persen,” kata Suarjaya melalui pesan WhatsApp, Senin (25/1/2021).

Perkembangan kasus covid-19 di Bali pada Selasa (26/1/2021) melonjak tajam. Jumlah terpapar virus corona dalam satu hari tercatat 542 orang terkonfirmasi positif covid-19. Jumlah itu terdiri dari 493 orang melalui transmisi lokal, 48 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan 1 orang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Kesembuhan mencapai 229 orang dan 9 orang meninggal dunia. Secara kumulatif, masyarakat di Bali yang terpapar covid-19 sebanyak 24.492 orang, kesembuhan 20.656 orang (84,34%), dan angka fatality rate 650 orang (2,65%).
Kasus aktif atau pasien yang menjalani perawatan per hari ini (Selasa, 26/1/2021) sebanyak 3.186 orang (13,01%).

Mengantisipasi lonjakan covid-19, Gubernur Bali menerbitkan peraturan dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021. Regulasi itu mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” kata Suarjaya. (Way)

KORANJURI.com di Google News