Pemprov Bali Perluas Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

oleh
Sekretaris Daerah Provinsi Bali I Dewa Made Indra - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pemprov Bali memperluas pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Sebelumnya aturan itu diterapkan untuk ASN di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, kini diberlakukan di instansi vertikal, perguruan tinggi dan BUMN/Swasta.

Sekretaris Daerah Dewa Made Indra mengatakan, pada saat diterapkan pada 20 Januari 2025, ASN di lingkungan Pemprov Bali dilarang mengkonsumsi air minum dalam kemasan plastik. Sebagai gantinya mereka diminta membawa tumbler.

“Semua kepala daerah telah menindaklanjuti larangan ini bagi semua jajarannya melalui Instruksi masing-masing Bupati/Walikota,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Minggu, 9 Februari 2025.

Pemprov Bali selanjutnya membuat imbauan pembatasan penggunaan plastik kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali melalui Surat Pj. Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH tertanggal 30 Januari 2025.

Dewa Indra menjelaskan lingkungan alam Bali sudah tercemar sampah plastik. TPA overload hingga banyak keluhan dari wisatawan asing soal polusi sampah.

“Akibat sampah plastik itu mangrove banyak yang mati, biota laut rusak oleh cemaran plastik, dan permasalahan akibat sampah plastik lainnya,” jelasnya.

Ia mengajak masyarakat tidak lagi mengkonsumsi air minum kemasan plastik dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

“Mohon ajakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh kearifan dan tanggung jawab untuk menjaga alam Bali agar tetap sehat untuk generasi kita mendatang,” harapnya.

Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai juga berlaku dalam acara-acara seperti pertemuan, seminar, maupun acara seremonial lainnya.

Sekda Bali juga meminta media cetak, elektronik, dan media sosial ikut terlibat dan aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

“Silakan viralkan jika ada instansi yang masih mengabaikan ajakan ini,” ujarnya. (Way)

KORANJURI.com di Google News