KORANJURI.COM – Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta menjanjikan penambahan gaji para honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT)melalui dana APBD. Sudikerta menilai kesejahteraan guru masih jauh dari harapan. Para GTT ini berjuang membantu pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa namun soal kesejahteraan masih jauh dari harapan.
“Memang guru-guru ini harus diperhatikan, kan kasian gajinya cuma Rp 300 ribu. Padahal mereka berjuang membantu pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan,” kata Wagub Sudikerta saat menghadiri peringatan HUT PGRI Ke-70 dan Hari Guru Nasional 2015 di Taman Budaya Denpasar, 25 November 2015.
Wagub meminta Ketua PGRI Bali segera membuat usulan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk merealisasikan rencana tersebut. Sehingga di anggaran 2017 mendatang guru honorer sudah dapat menikmati tambahan gaji dari Pemprov Bali.
“Paling tidak terperhatikan walaupun tidak semuanya. Dan itu dilakukan dengan kemampuan daerah Provinsi Bali melalui APBD,” jelas Sudikerta.
Sementara Ketua PGRI Bali, I Gede Wenten Aryasuda menyebut, Bali akan jadi satu-satunya provinsi di Indonesia jika para honorer mendapatkan gaji dari pemerintah daerah. Saat ini Pengurus Besar PGRI Pusat telah mengusulkan kepada presiden agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang sistem pengupahan guru.
Aryasuda mengatakan, dasar usulan tersebut mengacu pada PP pengupahan tenaga kerja yang sudah ada. Sedangkan PP pengupahan guru hingga saat ini belum ada. Namun diakui, PGRI belum mendapatkan jawaban dari PP yang diusulkan itu.
“PGRI akan terus mendesak agar pemerintah mengeluarkan PP pengupahan guru, dari standar terendah sampai tertinggi. Kami masih menunggu jawaban dari pemerintah,” ujar Aryasuda.
Di Bali sendiri sampai saat ini jumlah guru yang sudah mengantongi ijasah S1 baru mencapai 65 persen. Amanat Undang-undang No 14 tahun 2005, dikatakan Aryasuda, mewajibkan setiap guru harus mendapatkan ijasah serendah-rendahnya strata pertama.
Sertifikasi guru secara nasional seharusnya sudah selesai akhir tahun 2015. Tapi melihat fakta yang ada, masih cukup banyak guru yang belum memenuhi standar pendidikannya yakni serendah-rendahnya Strata I.
“Pemerintah harus terus melakukan sertifikasi, karena ini adalah amanat undang-undang. Tugas PGRI adalah mendorong agar semua guru bisa melanjutkan studinya di tingkat terendah yakni S1,” kata Aryasuda.
way