Pemprov Bali Dukung Pemisah Alur Laut Selat Lombok

oleh
Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati bertemu dengan Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksmana Muda TNI Yusup di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Rabu (15/7/2020) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Bagan pemisahan alur laut atau Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Lombok resmi diberlakukan secara penuh pada 1 Juli 2020.

Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyatakan dukungan Pemprov Bali dalam Penguatan Keamanan TSS Selat Lombok.

“Mengingat wilayah ini sangat penting, baik bagi sektor perdagangan maupun sektor perikanan,” kata Cok Ace di Denpasar, Rabu (15/7/2020).

Wagub bertemu dengan Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksmana Muda TNI Yusup di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Rabu (15/7/2020).

Dijelaskan, Selat Lombok menjadi daerah penangkapan ikan tradisional nelayan di Kabupaten Karangasem Bali, Nusa Penida, Benoa dan Pulau Lombok.

Dalam menjaga kelestarian laut perairan ini, Pemprov mengeluarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 375/03-L/HK/2017 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Karangasem Provinsi Bali seluas 5.856,31 hektar.

Kawasan konservasi perairan itu, menurutnya, perlu diusulkan ke dalam Draf Keputusan International Maritime Organization (IMO) tentang penetapan TSS di Selat Lombok.

Ia juga berharap TSS Selat Lombok mampu menunjang perekonomian Indonesia, khususnya Bali. Sekaligus meningkatkan keamanan perairan. Keamanan dalam hal ini mencakup keamanan dari tindak kejahatan di laut seperti pembajakan, maupun penyelundupan.

“Perairan Bali merupakan wilayah strategis yang dilalui jalur pelayaran internasional. Ini menyebabkan jalur pelayaran ini selalu dilalui kapal-kapal besar dari Asia ke Amerika melalui Samudera Pasifik maupun sebaliknya,” jelasnya.

Ia berharap Bagan Pemisah Lalu Lintas Laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) bisa memberikan efisiensi dalam bernavigasi dan menekan angka kecelakaan kapal. Termasuk, perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Laksda TNI Yusup menambahkan, Indonesia patut berbangga karena dari 6 TSS di seluruh dunia, empat di antaranya ada di Indonesia.

TSS Selat Lombok dan Selat Sunda resmi beroperasi pada 1 Juli 2020, selaligus diakui dunia internasional.

“Itu menunjukkan komitmen kita sebagai Negara kepulauan yang ingin memajukan masyarakat serta melindungi laut kita,” jelasnya. (*/Way)

KORANJURI.com di Google News