KORANJURI.COM – Tiga Perda baru akan dimiliki Bali yakni, Perda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Ketiganya saat ini masih tahap Ranperda.
Gubernur mengatakan, Perda pemajuan kebudayaan akan mengatur dimensi baru uakni budaya sebagai sumber nilai-nilai kehidupan, budaya sebagai produk atau karya seni, dan budaya sebagai industri berbasis pengembangan ekonomi kerakyatan.
“Ini belum pernah ada di Indonesia, dimana, ada daerah menjadikan budaya arah mainstream pembangunan,” kata Koster di sidang paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/2/2020).
Perda itu menurutnya, menjadi keseriusan Pemerintah membangun kembali peradaban dari Bali. Gubernur mengatakan, berdasarkan sejarah dan riset, Bali disebut sebagai Padma Bhuwana.
Dikatakan, Ranperda tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali ada 12 bab dan 74 pasal. Ranperda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali ada 15 bab dan 41 pasal serta Ranperda penyenggaraan kesehatan, ada 18 bab dan 19 pasal.
“Kita akan bangkitkan kembali taksu atau aura Bali, sehingga betul-betul hidup kembali. Punya kekuatan untuk menarik kekaguman orang luar datang ke Bali,” kata Koster.
Persoalan yang menyertai dunia Pariwisata di Bali, seperti sampah, kata Gubernur akan ditata secara menyeluruh.
“Macam-macam kasus parsial yang terjadi harus ditangani secara menyeluruh, bukan sporadis. Masalah diselesaikan dengan konsep” ujarnya.
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, materi Ranperda yang diajukan sudah matang dan akan diselesaikan dalam waktu 1,5 bulan.
Sementara, 3 Perda sudah diundangkan dan saat ini masih tersisa 7 Ranperda yang segera jadi undang-undang.
“Total ada 33 total kebijakan yang akan dicanangkan. Kebijakan yang belum maksimal akan kita genjot terus,” jelas Adi Wiryatama.
Legislasi, menurut Adi mendukung Ranperda yang akan dibahas oleh dewan. “Kami yakin dalam waktu 1,5 bulan ini, tiga Ranperda itu bisa diselesaikan,” ujarnya demikian. (Way)