KORANJURI.COM – Menindaklanjuti aspirasi para aparatur pemdes ( kades dan perangkat desa) di Purworejo yang disampaikan ke dewan pada Kamis (16/07/2020) lalu, terkait siltap (penghasilan tetap) yang minta dibayarkan sebulan sekali, Pemkab Purworejo menyatakan siap memenuhi permintaan tersebut.
Agus Ari Setiyadi, selaku Kepala Dinpermades Kabupaten Purworejo menjelaskan, ada solusi atau jalan keluar, dan semua Insya Allah bisa terselesaikan, dari siltap yang semula dimohon pencairannya tiap catur wulan menjadi dimohon perbulan.
“Akan kita turuti, tapi dengan segala konsekuensinya. Mau tak mau, mereka harus lebih intens lagi dalam mengajukan permohonan, dari yang semula empat bulan sekali, menjadi sebulan sekali,” ujar Agus Ari, Rabu (29/07/2020).
Tentunya, kata Agus Ari, secara maraton harus bisa diikuti mekanisme ini dengan sebaik-baiknya. Dan pihaknya, berusaha agar administrasi yang dibutuhkan dan yang harus dicukupi oleh desa tidak rumit, sesederhana mungkin, tapi tidak mengurangi substansi-substansi pertanggungjawaban.
Karena, kata Agus Ari, yang namanya uang negara harus dipertanggungjawabkan secara baik dan benar, dimana disitu ada pengawasan, pengendalian, dan ada semacam pertanggungjawaban dari para kades dan perangkat desa.
“Siltap itu sama dengan gaji. Mekanisme pencariannya tetap melalui permohonan. Regulasi untuk itu, saat ini dalam proses finalisasi. Mulai September, siltap bisa diberikan perbulan. Dan permohonan sudah harus diajukan di bulan Agustus,” kata Agus Ari.
Agus Ari mengungkapkan, penghasilan tetap kepala desa sebesar Rp 2,4 juta, Sekdes Rp 2,2 juta, dan perdes Rp 2,02 juta. Adapun total perangkat desa di Kabupaten Purworejo sebanyak 5.125 orang tersebar di 469 desa.
“Untuk teman-teman kades dan perangkat desa, dalam pengajuan permohonan siltap ini harus disiplin dan tak boleh telat,” pungkas Agus Ari. (Jon)