Pemilik Akademi Trading Dilaporkan Dugaan Penipuan

oleh
Kuasa hukum Ida Bagus Surya Prabhawa - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kuasa hukum Nobel Luan, Ida Bagus Surya Prabhawa menanggapi santai statement Agung Mehendra Owner IndoTrader Academy, selaku terlapor dalam kasus dugaan penipuan. 

Dalam penjelasannya, Ida Bagus Surya mengatakan, kliennya memiliki sejumlah bukti, salah satunya terkait dugaan pencatutan nama salah satu doktor dari Universitas Indonesia (UI). 

Diungkapkan, terlapor awalnya menjanjikan kepada klien akan mendatangkan dosen UI bergelar Doktor untuk mengajari Nobel tapi sampai saat ini tidak pernah ada. 

“Jadi, belakangan baru diketahui ternyata doktor UI yang disebut terlapor bukan merupakan tim dari pengajar IndoTrader, yang dikelola terlapor,” jelas IB Surya Prabhawa, Minggu (7/2/2021).

Selain itu, terlapor juga meyakinkan Nobel dan orang tuanya dengan memberikan proposal yang ada foto dan nama dari dosen UI bergelar doktor. Belakangan kasus ini terungkap setelah Nobel dan orangtuanya bertemu langsung doktor yang dicatut terlapor. 

“Dari pengakuan doktor UI bahwa tidak pernah membuat kesepakatan apapun dengan Agung Mahendra – IndoTrader Academy dalam hal sebagai tim dari IndoTrader,” tegasnya. 

Ia pun menduga, terlapor sengaja memasang foto dan nama dosen UI tersebut hanya untuk meyakinkan orang lain bahwa IndoTrader benar-benar sebuah institusi yang hebat. 

“Dia (Agung Mahendra) telah memakai nama dan fotonya yang dimuat dalam promosi IndoTrader Academy tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari doktor dari UI. Hal ini jelas merupakan pembohongan publik dan penipuan kepada masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, Nobel melaporkan Agung Mahendra ke Polresta Denpasar dengan tuduhan melakukan penipuan yang merugikan Nobel puluhan juta.

Bermula, Mahendra menjanjikan kepada Nobel kursus trading selama 90 hari atau 3 bulan dengan biaya puluhan juta. Namun, dalam perjalanan tidak ditepati seperti perjanjian awal. 

Kasus ini juga berlanjut ke sidang praperadilan yang dilayangkan Mahendra sebagai pemohon. Termohon dalam hal ini Polresta Denpasar karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan Polresta Denpasar di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung pada Desember 2020, lalu. 

Namun gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Hakim karena dinilai Polresta Denpasar telah melakukan tindakan terhadap Agung Mahendra sesuai prosedur. 

Sementara, Owner IndoTrader Academy, Agung Mahendra belum bisa dihubungi terkait laporan korban ke Polresta Denpasar. Sama halnya, Kasubag Humas Polresta Denpasar yang dihubungi belum memberikan keterangan resmi soal laporan korban.

“Saya belum monitor kasusnya. Saya belum dapat datanya,” ungkap Iptu Sukadi Sabtu (6/2/2021). (*)

KORANJURI.com di Google News